Definisi Tanah

Tanah adalah tubuh alam gembur yang menyelimuti sebagian besar permukaan bumi dan mempunyai sifat dan karakteristik fisik, kimia, biologi serta morfologi yang khas sebagai akibat dari serangkaian proses yang membentuknya. Kurun waktu pembentukan tanah tidak sama dengan kurun waktu pembentukan batuan. Karena pembentukan tanah dimulai setelah batuan hancur dan menjadi bahan-bahan lepas yang disebabkan oleh proses pelapukan fisik, kimia, dan biologi. Umur batuan lebih panjang daripada tanah yang menyelimutinya.
Berikut ini definisi tanah menurut beberapa ahli geografi.

  • Fiedrich Fallon (1855), tanah adalah lapisan bumi paling atas yang terbentuk dari batu-batuan yang lapuk.
  • Thornbury (1957), tanah sebagai bagian dari permukaan bumi yang ditandai oleh lapisan sejajar dengan permukaan bumi, sebagai hasil modifikasi oleh proses-proses fisik, kimiawi, maupun biologis yang bekerja di bawah kondisi yang bermacam-macam dan bekerja selama periode tertentu.
  • E. Saifudin Sarief (1986), tanah adalah benda alami yang terdapat di permukaan bumi yang tersusun dari bahan-bahan mineral sebagai hasil pelapukan batuan dan bahan organik (pelapukan sisa tumbuhan dan hewan), yang merupakan media pertumbuhan tanaman dengan sifat-sifat tertentu yang terjadi akibat gabungan dari faktor-faktor alami, iklim, bahan induk, jasad hidup, bentuk wilayah dan lamanya pembentukan.
  • Jacob S. Joffe (1949), tanah merupakan benda alam yang tersusun oleh horison-horison yang terdiri dari bahan-bahan kimia mineral dan bahan organik, biasanya tidak padu dan mempunyai tebal yang dapat dibedakan dalam hal morfologi fisik, kimia dan biologinya.
  • C.F. Marbut (Rusia 1914), tanah sebagai lapisan luar kulit bumi yang biasanya bersifat tidak padu (unconsolidated), gembur mempunyai sifat tertentu yang berbeda dengan bahan di bawahnya dalam hal warna, strukutur, sifat-sifat fisik, susunan kimiawi, proses-proses kimia, sifat biologi dan morfologinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar